Skip to main content

Kejati Bengkulu Tahan Tersangka Residivis Pengedar Narkoba

Pelimpahan Tersangka Residivis Narkoba ke JPU Kejati Bengkulu

Lugasnews.com, Bengkulu- Meski Baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba. Diki Bayu Anugrah warga kelurahan  surabaya kota Bengkulu tidak jera keluar masuk penjara.

Justeru kali ini, Ia kembali berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama, bahkan meningkat dari pemakai menjadi pengedar narkoba.

Saat menjalani pelimpahan  dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani menerangkan, tersangka pada saat menjalani pemeriksaan sudah mengakui perbuatannya dan merasa menyesal jadi  pengedar narkoba.

"Saat pelimpahan tersangka, barang bukti milik tersangka Didi sebanyak 16 paket sabu seberat kurang lebih 1 gram. Atas perbuatan tersangka di jerat pasa 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara, " terang Ristianti.

Disampaikan Ristianti, Hal yang memberatkan yakni perbuatan  tersangka  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Dan tersangka merupakan seorang residivis sekaligus pengedar narkoba yang merusak masa depan generasi muda.

"Tersangka nantinya akan di lakukan penahanan di rutan malabero selama 20 hari ke depan dan berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan, "jelasnya.

Diketahui, tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.

 

Advertise