Skip to main content

Sodomi Bocah 2 Kali, Pemuda di Rejang Lebong Ditangkap Polisi

Pelaku Sodomi

Rejang Lebong- Tim gabungan Satreskrim Polres Rejang Lebong(RL) dan Polsek Curup berhasil menangkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., melalui Kasie Humas IPTU Bertha mengungkapkan, Pelaku pencabulan yang ditangkap seorang pemuda berinisial RA (22) warga Kabupaten Rejang Lebong dan Jalan A.Yani Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.

"Pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban, melapor ke Polres Rejang Lebong(11/10/2022) lalu. Laporan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur. Di sebuah Pondok kebun kopi yang berada Kabupaten Rejang Lebong, " kata IPTU Bertha, Kamis(20/10/22).

Dijelaskan Bertha, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku benar pelaku mengakui perbuatan pelaku pencabulan terhadap anak korban dengan melakukan tindak pidana perbuatan cabul yang mana pelaku mengakui perbuatannya

"Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Pelaku menyuruh anak korban memasukkan kemaluan pelaku ke dalam mulut anak korban kemudian pelaku sodomi korban, " terangnya.

Atas perbuatanya pelaku diamankan kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Advertise