Skip to main content

Breaking News, KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Tersangka Calon Gubernur Bengkulu dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Lugasnews.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

"KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).

Sebelumnya, OTT terhadap Rohidin dkk dilakukan pada Sabtu (23/11). OTT ini diduga berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.

Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang maju lagi di Pilgub 2024. Kali ini, ia maju bersama Meriani untuk periode 2024-2029. Rohidin dan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an.

Tim kuasa hukum Rohidin sebelumnya menyatakan keberatan atas upaya hukum KPK terhadap kliennya. Ia meyinggung posisi Rohidin yang masih menjadi kontestan Pilkada 2024.

"Sekarang ini masih soal Pilkada. Pak Rohidin ini adalah paslon nomor 2. Berdasarkan kesepakatan bersama Kapolri, Kejagung dan KPK, itu enggak bisa berikan proses hukum terhadap paslon," ujar tim hukum Rohidin, Aizan Dahlan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.

"Buktinya sekarang ini pada saat injury time, masa tenang, paslon diperiksa cuma enggak balik lagi. Kalau pemeriksaan ya enggak masalah, cuma setelah diperiksa ya kembalikan dong, bukan malah dibawa ke Jakarta," sambungnya.

Pernyataan tim hukum tersebut keliru lantaran KPK memutuskan tetap melakukan penegakan hukum kasus korupsi di masa Pilkada 2024, berbeda dengan Kejaksaan Agung dan Polri.

Sumber: CNN Indonesia.com

 

Daerah

Advertise