Lugasnews.com, Mukomuko- Kejaksaan Negeri Mukomuko terus menggeber pengungkapan kasus proyek pembangunan gedung pengadilan agama (PA) Kabupaten Mukomuko dengan pagu anggaran Rp18,250 Miliar yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2022 lalu.
Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Mukomuko Agrin Novi Tebal, SH, pihaknya terus menyelidiki kasus korupsi proyek pembangunan pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko. Dikarenakan proyek ini putus kontrak dan pembangunan mangkrak.
" Kasus tersebut tetap berlanjut, dan sudah naik Penyidikan, " kata Agrin saat dikonfirmasi via telpon, Selasa (17/09/2024).
Dikatakan Agrin, Untuk kerugian saat ini belum bisa ditaksir, dikarenakan masih dalam proses penghitungan dari tim auditor Kejati Bengkulu.
"Masih proses penghitungan dari tim audit, dan kita masih menunggu hasilnya, " jelasnya.
Diketahui sebelumnya, pembangunan tersebut putus kontrak dan pada tahun 2022 lalu. Kemudian perpanjangan kontrak disepakati hingga tanggal 26 Agustus 2023. Namun ternyata pekerjaan hanya mampu diselesaikan 90,36 persen, oleh pihak ketiga PT Lematang Sukses Mandiri.
Nilai pagu anggaran pekerjaan pembangunan gedung PA ini, sebesar Rp18,250 Miliar yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2022 lalu.
Kemudian pihak Kejari Mukomuko telah memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya dalam kasus ini yang terdiri atas kelompok kerja (pokja) pembangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko.
Sudah periksa dan diambil keterangan dari tiga orang saksi yang bertindak sebagai pokja dalam kegiatan pembangunan Gedung PA Mukomuko.
Selain itu, penyidik telah memeriksa dua orang pegawai PA Mukomuko yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara, memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) dan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan gedung pengadilan agama Mukomuko.(R2)