Lugasnews.com, Bengkulu- Pelarian Agustian Putra Jaya Alias Agus Alias Beben Suit, buronan kasus pemerkosaan dan pencurian akhirnya berhasil ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (26/9/2024) lalu.
Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, S.H., M.H. menerangkan terdakwa Agustian Putra Jaya dinyatakan Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Tahun 2018 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur.Terdakwa Agustian Putra Jaya ditangkap dirumahnya di Jalan Dua Jalur RT 007 Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan tanpa perlawanan saat ditangkap.
Ditambahkan Asintel Kejati Bengkulu, penangkapan tersebut berdasarkan Surat Permohonan Bantuan pemantauan atau pengamanan terdakwa Agustian Putra Jaya Alias Agus Alias Beben Suit Kepala Kejaksaan Negeri Kaur ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu nomor R-23/L.7.16/Dti.2/07/2024 tanggal 12 Juli 2024 merujuk Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan Surat (T-14) nomor:30/Pen.Pid/2028/PN.Bhn tanggal 28 Mei 2018 tentang penetapan sidang terdakwa Agustian Putra Jaya.
Disampaikan Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa terdakwa Kabur berawal Saat akan dikembalikan ke Rutan, Pada bulan juli 2018 lalu, terdakwa melarikan diri ketika selesai proses persidangan di Pengadilan.
"Enam tahun buron, terdakwa buronan sejak tahun 2018, terdakwa dalam pelariannya keluar Bengkulu sempat lari beberapa tahun ke daerah Cirebon dan punya istri di sana, sempat kembali ke Bengkulu langsung kita tangkap," kata Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, Jum'at (26/9/2024).(R2)