Skip to main content

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Kejati dan 18 Pelaku Pengusaha Tambang Teken Komitmen

Kejati Bengkulu

Lugasnews.com, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu  Forkopimda dan Pelaku Usaha Pertambangan yang pada intinya menghimbau kepada seluruh usaha pertambangan untuk memindahkan NPWP nya yg semula ada di Jakarta untuk dipindahkan ke Bengkulu.

Hal ini, supaya komponen pajak yang menjadi Hak ke daerah bisa terdistribusi untuk kemanfaatan bagi pembangunan di daerah Bengkulu, berdasarkan data tahun 2022 transaksi penjualan batubara yang berasal dari Provinsi Bengkulu sudah tembus sekitar Rp. 3,06 Trilliun dan pendapatan Royalti pada para pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) sekitar Rp. 495 Milyar

Dengan besaran pajak sebesar itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mendapatkan manfaat sebesar-besarnya jika semua pelaku usaha pertambangan untuk memindahkan NPWP nya yg semula berada di Jakarta untuk memindahkan ke Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr Heri Jerman menyampaikan mengingatkan akan adanya arahan Presiden kepada seluruh Forkopimda se Indonesia pada awal tahun 2023 di JCC SENTUL, yaitu : Presiden Joko Widodo  menekankan pentingnya menjaga investasi sebagai salah satu kunci bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah

Ia juga mengingatkan adanya 5 Prioritas Kerja Presiden 2019 - 2024 yang Mengharapkan adanya investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan kerja - sekaligus tidak Menghambat Investasi

Dalam Progam Reformasi Birokrasi Tematik salah satunya juga menekankan untuk menjaga iklim investasi

"Untuk Hak-Hak Investasi sudah diberikan oleh Pemerintah namun Sekarang kewajiban Para Investor di sektor pertambangan juga harus diberikan kepada pemerintah daerah, " ungkapnya.

Disampaikan Heri, Kita bersama pihak Provinsi Bengkulu sepakat menjaga dan mendukung terkait dengan Hak dan kewajiban para pelaku pertambangan.

"Hal ini bukan hanya tugas Aparat Penegak Hukum tapi Aparat Pajak juga harus bisa menjaga iklim investasi ini dengan cara tidak menakut nakuti , Silahkan lakukan pemeriksaan secara obyektif dan terukur dalam pemeriksaan tanpa ada intimidasi, "ujarnya.

Kejaksaan secara Institusi selaku JPN juga akan mengawal iklim investasi ini tetap terjaga dan mendukung jika para pelaku usaha pertambangan untuk membuka NPWP nya di Provinsi Bengkulu bukan lagi di Jakarta

 

Advertise