Skip to main content

Dugaan Cabul Terhadap Santri, Oknum Pimpinan Yayasan Ponpes di Kepahiang Divonis 6 Tahun

Dede Frastien, MH, PH terdakwa oknum pimpinan Yayasan Ponpes di Kepahiang

Lugasnews.com, Kepahiang- Setelah sebelumnya menjalani serangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap salah seorang santri.

Oknum pimpinan yayasan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, sebut saja namanya Tua -bukan nama sebenarnya- kembali menjalani persidangan di PN Kepahiang dengan agenda vonis yang diketuai oleh majelis hakim Hendri Sumardi di lansir radarkepahiang, Rabu (17/5/2023).

Diketahui dalam vonis yang dibacakan majelis hakim, terdakwa oknum pimpinan yayasan Ponpes tersebut dijatuhi vonis 6 tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Vonis yang dibacakan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang yang menuntur 8 tahun penjara. Terkait vonis yang dibacakan majelis hakim, baik itu dari pihak JPU Kejari Kepahiang maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa, menyebutkan masih pikir – pikir atas vonis tersebut.

“Kita masih ada waktu untuk pikir – pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Apakah akan melakukan langkah hukum lanjutan atau tidak,” singkat PH terdakwa, Dede Frastien, MH ketika diwawancara pascapelaksanaan sidang vonis.

Sedikit mengulas, oknum pimpinan yayasan Ponpes ini dilaporkan ke Polres Kepahiang oleh orangtua dari santri korban dugaan pencabulannya. Santri ini kabur dari lingkungan Ponpes, kembali ke rumah orang tuanya  di salah satu kecamatan di Kabupaten Kepahiang.

Kepada orang tuanya santri ini mengaku kabur karena tidak tahan dengan perlakuan oknum pimpinan yayasan Ponpes tempat dia menimba ilmu, yang tidak senonoh kepadanya. Dia pun mengaku mendapatkan perlakuan itu tidak sekali, melainkan 2 kali dalam dua hari berturut-turut, menjelang shalat magrib.

Salah satu tindakan tidak senonoh yang dilaporkan santri kepada orangtuanya yakni, dia ditindih oleh oknum pimpinan yayasan ponpes, sekaligus meminta santri malang ini untuk memegang anunya. Aebaliknya oknum pimpinan yayasan Ponpes ini memegang area terlarang korban.(**)

Daerah

Advertise