Skip to main content

Tanggapan Ombudsman Dugaan Pungli di Kampus Islam di Bengkulu

Ombudsman RI Provinsi Bengkulu

Bengkulu- Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UIN FAS) Bengkulu diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) melalui Fakultas sedangkan Rektor sudah mengeluarkan Surat Edaran dilarang melakukan pungutan biaya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemeriksaan, Jaka mengatakan bahwa terdapat tiga jenis pengawasan yang dilakukan oleh ORI khususnya di Provinsi Bengkulu, terpenting ada laporan terdahulu.

"Harus ada laporan terlebih dahulu dari Mahasiswa atau pihak yang dirugikan, untuk bisa ditindak” ungkapnya menanggapi dugaan Pungli di UIN FAS Bengkulu perihal biaya pelaksanaan wisuda  program S1, Magister, dan Doktor tahun 2022, Kamis (29/09//2022).

Ia juga menjelaskan dugaan pungli terjadi di UIN FAS Bengkulu, bahwa terkait laporan terdapat tiga jenis pengawasan dan terkait laporan bisa langsung melakukan laporan ke kantor Ombudsman atau kantor perwakilan Ombudsman di setiap daerah.

"Pengawasan secara preventif, represif dan umum. Pengawasan preventif merupakan pengawasan yang dilakukan sebelum pelaksanaan. Sedangkan pengawasan represif merupakan pengawasan yang dilakukan setelah kegiatan tersebut dilaksanakan,” jelasnya.

Dilansir sebelumnya, surat ditandatangani rektor, Zulkarnain terdapat dua poin perihal Wisuda ang ditujukan kepada Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Tadris, Dekan Fakultas Ushuludin, Adab dan Dakwah, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.

Poin pertama: Pelaksanaan wisuda program S1, Magister dan Doktor UIN FAS tahun 2022 dan diikuti oleh Wali Mahasiswa. Poin kedua: Pelaksanaan kegiatan yudisium dilaksanakan di Fakultas atau tempat masing-masing dengan tidak memungut biaya.

Disisi lain, salah satu mahasiswa yang mengikuti Yudisium/Wisuda Strata Satu (S1) UIN FAS Bengkulu mengatakan bahwa Wisuda tidak ada pungutan biaya oleh pihak kampus, akan tetapi terapat beberapa biaya Yudisium dan sumbangan alumni.

"Yudisium bayar Rp.375 ribu, Rp.50 ribu sumbangan Alumni. Wisuda untuk bayar toga samir saja Rp.250 ribu, biaya wisuda tidak ada untuk saat ini," ungkap satu satu mahasiswa peserta wisuda kepada media ini, Rabu (28/09/2022).

Menanggapi hal tersebut, Rektor UIN FAS Bengkulu, Zulkarnain, melalui Wakil Rektor III mengatakan jika ada terdapat memungut biaya diluar kebijakan surat yang ditanda tangani Rektor berdasarkan kemauan sendiri atau kesepakatan bersama.

“... informasinya berdasarkan kemauan sebagian besar wisudawan/wati mau di luar kampus, artinya sudah kesepakatan (bersama dengan Mahasiswa). Dan sebaiknya ini langsung menghubungi Panitia,” kata Wakil Rektor (Warek III) UIN FAS Bengkulu, Fatimah Yunus, pada Kamis (29/09/2022) tempo lalu.

Pungli di Indonesia 

Pada masa sekarang ini, upaya untuk menaggulangi dan memberantas praktek pungli telah dilakukan. Melalui "Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar". SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek tersebut.

Meski demikian, praktek pungli yang terjadi di Indonesia belum bisa diatasi dengan baik, bahkan semakin tumbuh subur dan berkembang biak dengan baik. Semakin tumbuh suburnya praktek pungutan liar tersebut terjadi karena beberapa faktor, yakni:

Penyalahgunaan Wewenang atau Jabatan. Jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungutan liar. Faktor Mental. Karakter atau kelakuan seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri.

Faktor Ekonomi. Penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.

Faktor kultural & Budaya Organisasi. Budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa.

Terbatasnya sumber daya manusia.
Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.(***)

Advertise