Skip to main content

Memiliki Narkotika, Dua Warga Bengkulu Tengah Diamankan Polisi

Polres Bengkulu Tengah

Bengkulu Tengah- Dua orang pria inisial HG (42) dan RF (24) warga Kabupaten Bengkulu Tengah. Diamankan  Satuan Reserse  (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) lantaran kedapatan diduga menyimpan barang haram jenis narkotika. 

Kedua pelaku ditangkap saat berada di Bengkel yang berada di Desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa.

"Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba IPDA Atrawan Saswan SH, pada hari Minggu (09/01) malam yang lalu, dengan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket kecil diduga sabu didalam plastik bening klip merah, " terang Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto, S.IK, MH, Selasa(11/01/22). 

Untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Benteng. 

"Kedua pelaku  sangkaan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. 

Iklan Berita Bawah