Skip to main content

Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Mengawasi Pembentukan Perda

Bengkulu- Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menegaskan, salah satu tugas Gubernur yang diamanatkan undang-undang yaitu, mengawasi pembentukan Produk Hukum Daerah termasuk Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, kata Hamka, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Produk Hukum Daerah, mengamanatkan bahwa pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. "Yang salah satunya adalah pembinaan berupa evaluasi dan fasilitas terhadap produk hukum daerah," tegas Sekda Hamka Sabri, saat membuka secara resmi Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, di Hotel kawasan Pantai Panjang Bengkulu, Selasa (12/10). Lanjut Hamka, dalam sistem pengawasan terhadap produk hukum daerah dikenal istilah preventif dan represif. Pengawasan represif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang wajib disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi. "Pengawasan Represif adalah setiap Perda yang telah ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur untuk memperoleh klarifikasi," jelas mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu ini. Adapun tujuan pengawasan, kata Hamka, untuk memastikan kebijakan-kebijakan yang diatur di dalam Perda tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum pembentukan. "Dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya serta kepentingan umum," ujarnya. Rapat yang digelar Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bengkulu ini diikuti seluruh Kabag Hukum dan Biro Organisasi seluruh Kabupaten/kota.(Rr/MC)

Iklan Berita Bawah