Skip to main content

Bapemperda: Revisi Perda PBB Jangan Beratkan Rakyat

Kota Bengkulu- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu mengingatkan Pemerintah Kota untuk tidak memberatkan rakyat terkait dengan Perubahan terhadap Perda. Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan revisi Perda tersebut yang dilakukan oleh Bapemperda dan Tim Legislasi Daerah Kota Bengkulu, Senin (13/09/2021). Image removed. Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Een Adnan , Raperda Perubahan terhadap Perda PBB-P2 rentan menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Sebab, ada aturan dalam Raperda yang menyebutkan adanya perubahan terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "Pemerintah Kota harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menaikkan NJOP. Pemda harus punya sense of crisis. Apalagi kita masih dihadapkan pada situasi pandemi yang belum berakhir," ujar Solihin. Image removed. Senada dengan Solihin, Politisi Perempuan dari Partai Demokrat Reni Heryanti meminta agar Pemerintah Daerah mempertimbangkan aspek ekonomi sebelum melakukan revisi Perda PBB. "Walaupun tujuannya adalah dalam rangka untuk meningkatkan PAD, namun jangan dilupakan bahwa masyarakat kita masih berjibaku dengan persoalan ekonomi akibat pandemi," kata Reni. Dari rapat pembahasan ini mengemuka beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh Bapemperda, diantaranya perhitungan konkrit terhadap NJOP, data mengenai Wajib Pajak, alasan menaikkan NJOP hingga meminta adanya skema baru dalam melakukan penarikan PBB. Dalam Raperda ini disebutkan tarif pajak yang dikenakan sebelumnya sebesar 0,2 persen, dirubah menjadi sistem kualifikasi yakni untuk NJOP Rp. 0 sampai dengan Rp. 500 juta dikenakan tarif sebesar 0,08 persen. Sedangkan untuk NJOP lebih dari Rp. 500 juta dikenakan tarif sebesar 0,04 persen. Image removed. Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bengkulu menggunakan ZNT atau Zona Nilai Tanah sebagai referensi dalam menentukan dan menetapkan penarikan PBB. Besarannya diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.(ADV/Red).

Advertise