Skip to main content

Modus Pinjam Motor, Seorang Pria di Musi Rawas Dijebloskan ke Penjara

Musi Rawas- Andi Afrika alias Andi (36) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi rawas, berhasil ditangkap oleh tim Landak Satuan Reserse Kriminal Porles Musi Rawas, Penangkapan itu setelah adanya laporan dari korban KH (40). Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan menjelaskan,kejadian tersebut berawal pelaku meminjam sepeda motor kepada korban pada hari senin tanggal 05 Juli 2021 lalu. Namun sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan kepada korban. "Pelaku mengancam korban dengan cara meminta uang sebesar Rp. 3.000.000,- jika ingin motor korban kembali," kata AKP Alex Andriyan, Rabu (11/08/2021). Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadan pelaku pada hari Rabu, 11 Agustus 2021 pukul 03.00 Tim Landak langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku ditempat kediamannya. "Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti di mapolres Musi Rawas untuk di Proses sesuai hukum lebih lanjut," ungkapnya. (J4t)

Iklan Berita Bawah