Skip to main content

KPK Monev dengan Empat Pemda dan PT Pertamina Dorong Penarikan PBBKB

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong empat pemerintah provinsi (pemprov) dan PT Pertamina untuk melakukan rekonsiliasi data guna memastikan implementasi penarikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) secara optimal. Keempat pemprov tersebut, yaitu Sumatera Utara (Sumut) Jambi, Bengkulu dan Kepulauan Riau (Kepri). "Strategi utama optimaliasasi kan ada 2 ya, meningkatkan revenue dan meminimalisir cost. Terutama transaction cost yang lebih banyak tidak tercatat. Kita hindari itu. Kita ingin pastikan implementasi penarikan pajak optimal. Apalagi sudah MoU dan PKS, harusnya maksimal," ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK Maruli Tua dalam rapat monev pada Jumat, 9 Juli 2021. Maruli menambahkan bahwa kontribusi PBBKB sebagai penerimaan daerah cukup signifikan. Lebih lanjut, dia menyebutkan Sumut 18 persen, Jambi 23 persen, Bengkulu 21 persen, dan Kepri 30 persen pada tahun 2019. Maruli juga menyebutkan bahwa alasan penerimaan PBBKB Kepri sangat tinggi diduga karena banyaknya aktifitas pertambangan yang membutuhkan solar atau hal lain yang akan diketahui setelah dilakukan rekonsiliasi data. Kepala BPPRD Provinsi Sumut Ahmad Fadly melaporkan bahwa Provinsi Sumut memiliki 8 wajib pungut (wapu) PBBKB. Target penerimaan PBBKB tahun 2021, katanya, sebesar Rp1,036 Triliun dan hingga saat ini realisasi sudah 45,86 persen. Selama ini, Ahmad menambahkan, tidak ada masalah dan kerja sama dengan wapu terjalin dengan baik. "Bulan Januari 2021 PBBKB yang kita terima sebesar Rp72 Miliar, Februari Rp71 Miliar, Maret Rp66 Miliar, April Rp74 Miliar. Mei dan Juni masing-masing Rp94 Mliar. Hal ini dikarenakan kita sudah menerapkan PERGUB No. 1 tahun 2021 yaitu menaikan tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Mudah-mudahan tahun depan stabil," ujar Ahmad. Manager Area Kepri atau MOR 1 Fachrizal Imaduddin menyatakan pihaknya siap mendukung penuh peningkatan pendapatan daerah terutama di masa pandemi. Setiap bulan, kata Fachrizal, seperti terlihat pada laporan, mengalami peningkatan yang cukup baik. Dirinya juga berharap masing-masing instansi terus berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi dan data. Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Agus Pirngadi melaporkan target PBBKB 2021 sebesar Rp315,5 Miliar dengan realisasi per awal Juli 2021 sebesar Rp183,6 Miliar atau 48,3 persen. Agus menjelaskan, jika dilihat realisasi tahapan sampai dengan Juni, masih kurang 2 persen. "Untuk wapu yang ada di Pemprov Jambi ada sebanyak 28 perusahaan yang diberikan SK. Kami sudah bisa melaksanakan rekonsiliasi secara tatap muka di Palembang dengan petugas pertamina. Tidak hanya via email," jelas Agus. Sedangkan, Kabid Pengembangan dan Kabid Dalwas BPPRD Provinsi Kepri Petit Pamungkas Sadewo menyampaikan bahwa tahun 2020 Target PBBKB sebesar Rp286 Miliar dengan realisasi sebesar Rp316 Miliar dan untuk PT Pertamina saja sebesar Rp304 Miliar. Sedangkan tahun 2021, sambungnya, target PBBKB Rp294 Miliar dengan realisasi per Juni Rp170 Miliar, dan untuk PT Pertamina saja Rp162 Miliar. "Dari 21 wapu yang terdaftar di Kepri, memang PT Pertamina penerimaannya besar yaitu 90 persen ke atas. Sejak penandatanganan PKS hingga saat ini, rekon memang belum terealisasi," ujarnya. Mewakili BPKD Bengkulu Alfarizal Fadlan juga turut melaporkan untuk tahun 2020. Menurutnya, target PBBKB sebesar Rp105 Miliar dengan realisasi sebesar Rp122 Miliar atau 115 persen. Sedangkan untuk tahun 2021, sambung Alfarizal, target PBBKB sebesar Rp206 Miliar dengan realisasi per Juni sebesar Rp91 Miliar atau sudah 44 persen. Progress per bulan, sebutnya, baru naik 2 persen. "Year-to-year mengalami kenaikan. Contohnya April 2020 kita terima Rp10 Miliar, April 2021 kita terima Rp15 Miliar. Mei 2020 kita terima Rp7 Miliar, Mei 2021 kita terima Rp20 Miliar. Dan Juni 2020 kita terima Rp8,4 Miliar, Juni 2021 kita terima Rp21 Miliar. 90 persen dari Pertamina, wapu lain 10 persen. Kami telah menandatangani MoU dengan Pertamina tanggal 15 Maret untuk pertukaran data," urai Alfarizal. Pada sesi diskusi KPK menerima berbagai masukan. Salah satunya kemungkinan pemasangan alat rekam pajak atau taping box dengan harapan data penerimaan PBBKB lebih akurat. Masukan tersebut akan ditampung dan KPK akan fokus terlebih dulu dengan implementasi PKS serta evaluasi pengaruh perubahannya. Menutup kegiatan, KPK meminta masing-masing pihak untuk memahami dan melaksanakan bahwa ikhtiar ini adalah untuk bersama-sama meningkatkan transparansi dan akuntabilitas atas pajak daerah khususnya dari PBBKB. Untuk itu, kata Maruli, bagi yang belum melaksanakan rekonsiliasi data sesuai MoU dan PKS yang telah ditandatangani, maka minggu depan wajib melaksanakan. Khususnya, tegas Maruli, Sumut dan Kepri. KPK, sambung Maruli. juga meminta Inspektorat selaku Ketua Satuan Tugas Peningkatan Pendapatan Daerah agar memonitor penuh pelaksanaannya. "Kami tunggu laporan rekon dan dokumen berita acara rekon maksimal 19 Juli 2021. Kami ingatkan sekali lagi, pencegahan korupsi jangan sampai menimbulkan penyalahgunaan yang lain atau praktik korupsi baru. Apalagi penyaluran-penyaluran BBM yang diduga belum akuntabel. Sumut kan banyak perkebunan, Kepri banyak pertambangan. Pembenahan sistem administrasi harus membuat oknum semakin merasa terjepit ini, susah melakukan penyimpangan," pungkas Maruli.

Iklan Berita Bawah