Skip to main content

Kota Bengkulu Masuk Pengetatan PPKM Mikro, Ini Poin-Poin Penting Wajib Dipenuhi

Kota Bengkulu- Sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat (Pempus), Kota Bengkulu diharuskan memperketat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dengan beberapa poin-poin penting. Hal ini menimbang meningkatnya tren angka positif Covid-19 di Kota Bengkulu beberapa hari lalu. Adapun poin-poin yang harus dipenuhi selama pengetatan PPKM Mikro ialah sebagai berikut : 1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen. 2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online (daring). 3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (prokes) 4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. 5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. 6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen. 7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. 8. Semua fasilitas publik ditutup sementara. 9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. 10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. 11. Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. Sebelumnya, Wakil Walikota Dedy Wahyudi beberapa waktu lalu menyatakan bahwa Pemkot juga telah mengikuti regulasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro disetiap kelurahan di Kota Bengkulu. "Semua instruksi dari pemerintah pusat selalu kita indahkan dalam menekan penyebaran virus Covid-19, mulai dari pemberlakuan PPKM mikro, vaksinasi dan hal lainnya," sampai Dedy. Agar semuanya berjalan sesuai rencana, Pemkot tak bosan-bosannya terus mensosialisasikan 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas disetiap RT, RW dan Kelurahan di Kota Bengkulu. Pemkot juga mempersiapkan hal lainnya diantaranya seluruh puskesmas diminta untuk melakukan kampanye keliling ke setiap kelurahan untuk warga agar mentaati prokes apa lagi pasca lebaran, tentu akan banyak warga yang melaksanakan pernikahan. Bukan hanya Pemkot saja, TNI, Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas juga akan memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro disetiap kelurahan di Kota Bengkulu.(**)

Iklan Berita Bawah