Skip to main content

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Barang Dari Lapas Malabero

Bengkulu, Lugasnews.com- Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap 2 kurir narkoba jenis sabu dan ganja. Dua kurir tersebut berinisial ED(24) warga Kelurahan Tanah Patah dan WS warga Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu. Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto bersama Wakil Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP Yudha Setiawan, SH saat menggelar konfirmasi pers pada senin (19/04/2021) menjelaskan dua orang pemuda tersebut masing-masing ED (24) warga Kelurahan Tanah Patah dan WS alamat Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu. "Pelaku kedua saat ini dilakukan penahan di Polda Bengkulu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya. Sementara itu AKP. Yudha Setiawan, SH menerangkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba diseputaran Muara Bangkahulu. Kemudian pada tanggal 16 April 2021 setelah dilakukan pengintaian ditangkaplah ED di kediamannya. Setelah menggeledah rumah pelaku mendapatkan 16 paket sabu seberat 10 gram dan 1 paket ganja seberat 12 gram serta timbangan digital. "Menurut pengakutan pelaku barang tersebut milik salah satu penghuni rutan Malabero. Dirinya mendapatkan upah sebanyak 500 ribu rupiah, "jelasnya. Dari hasil penangkapan ED, petugas kembali menangkap WS yang menurut pengakuan ED ia menukarkan salah satu pake sabu dengan ganja milik WS. Setelah dilakukan pengegledahan rumah WS, petugas kembali menemukan 2 paket ganja yang disembunyikan kertas coklat dalam sepatu warna putih. "Berdasarkan penelusuran petugas, WS mendapatkan ganja untuk dipergunakan sendiri dan diadapatkan dari AN yang saat ini dilakukan pengejaran," imbuhnya.

Advertise