Skip to main content

Disetubuhi 2 Remaja, ABG di Kepahiang Hamil 3 Bulan

Kepahiang, Lugasnews.com- DR (15) dan GA (16) warga kabupaten Kepahiang, diamankan Satreskrim Polres Kepahiang karena diduga melakukan persetubuhan dengan remaja dibawah umur berusia 15 tahun. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim, IPTU Williwanto Malau SIK, mengatakan,Hasil pengakuan kedua tersangka, dan korban hubungan badan dilakukan secara berulang kali dilakukan kedua tersangka kepada korban. "Saat ini korban telah hamil tiga bulan akibat hubungan badan dengan dua orang pelaku," kata IPTU Williwanto Malau, Selasa(16/2/2020). Williwanto mengatakan, Keduanya ditangkap atas dasar laporan orang tua korban, setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya. Dua orang tersangkanya, semuanya masih pelajar kita tangkap di tempat berbeda. "Perbuatannya pertama kali dibulan Oktober tahun 2020 pada siang hari, berawal pelaku DR menghubungi korban untuk meminta bantuan korban mengerjakan tugas sekolah," terangnya. Hubunggan itu berlanjut di tanggal 5 Desember 2020, lagi-lagi DR menghubungi korban dan menyuruh korban kembali datang ke rumahnya dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali dengan cara menarik korban kedalam kamarnya. Lanjut ditanggal 12 Desember 2020 pelaku GA menghubungi korban untuk mengajak korban jalan-jalan ke kebun teh Kabawetan. Namun sesampainya korban di perkebunan teh, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Kemudian pada malam hari tanggal 14 Desember 2020 korban datang kerumah GA, pelakupun dapat menyetubuhi korban didalam kamarnya sebanyak 1 kali. "Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Jo UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,"pungkasnya.

Advertise