Skip to main content

Memiliki Sabu, Pria Asal Sumatra Barat Ditangkap Polisi

Bengkulu Utara, Lugasnews.com- Petugas Kepolisian Bengkulu Utara, menangkap pemilik narkotika jenis sabu- sabu RJ Alias RG (19) Warga Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat. Wakapolres Bengkulu Utara Kompol PM Amin, SH., didampingi Kasubag Humas AKP Darlan dan Kasat Reserse Narkoba IPTU Rahmat SH, MH. menyampaikan, mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya kecurigaan terhadap penyalahgunaan narkoba, Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu langsung bergerak menurunkan Tim untuk melakukan penyelidikan. "Berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 paket narkoba diduga sabu. terduga pelaku RJ Alias RG (19) Warga Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, diamankan saat berada di Kota Argamakmur dan saat ini diamankan di Polres Bengkulu Utara ,"terangnya. Atas perbuatan pelaku, penyidik menerapkan Pasal 112 ayat 1 sesuai UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki menguasai narkotika golongan I jenis sabu. "Dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun. Kami juga masih mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain," pungkasnya

Advertise