Skip to main content

Polisi Ciduk Dua Pengedar Ganja di Kota Bengkulu

Bengkulu, Lugasnews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kedua tersangka diamankan lokasi berbeda diwilayah kota Bengkulu. Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Bengkulu IPTU Sampson Sosa Hutapea, S.IK menyampaikan pada Selasa pagi (3/11/2020) sekitar pukul 10.00 WIB jajaran Sat Narkoba Polres Bengkulu mengamankan tersangka NA (34) dan FR (36) kedua tersangka tersebut merupakan warga kota Bengkulu. "Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu mengungkap dua kasus penyalagunaan narkotika jenis ganja sebanyak 20 paket ganja.Dari pengungkapan tersebut dua sudah ditetapkan tersangka," kata IPTU Sampson Sosa Hutapea, S.IK. Rabu,(04/11/2020). Selain mengamankan tersangka Polisi juga menemukan barang bukti berupa 20 paket ganja, handphone, sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan untuk menyimpan paket ganja. Ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(Rr)

Advertise