Skip to main content

Kemenag Provinsi Bengkulu Sosialisasikan Regulasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh

Bengkulu, Lugasnews.com- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu mensosialisasikan regulasi tentang penyelenggaraan haji dan umroh tahun anggaran 2020 kepada pengusaha dan agen biro perjalanan, calon jamaah, media massa dan berbagai unsur lainnya, Jum at (6/11). "Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi sekaligus pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi penyelenggaraan haji dan umrah," kata H. Ramlan, M.HI, Kabid PHU Kemenag Provinsi Bengkulu. Pernyataan tersebut diungkapkannya di sela acara sosialisasi peraturan perundang-undangan penyelenggaraan haji dan umroh yang dilaksanakan di Hotel Santika Bengkulu. Ia juga menyampaikan bahwa pada dasarnya peraturan penyelenggaraan haji dan umroh seperti yang tertuang dalam UU nomor 8 tahun 2019 bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan maksimal kepada para jamaah yang salah satunya wajib diberikan oleh biro perjalanan.Image removed.Image removed.     Pada acara yang diikuti 100 peserta dari berbagai kalangan itu, dia juga menekankan syarat dan kewajiban dari penyelenggaraan biro perjalanan ibadah haji dan umroh untuk dapat menjalankan usahanya. "Intinya UU nomor 8 tahun 2019 tentang haji dan umroh itu untuk memproteksi dan meningkatkan pelayanan terhadap para jamaah," ungkapnya. Dilain sisi, Evan setiawan mewakili Komisi VIII DPR RI, H. Mohammad Saleh yang tergabung pada acara ini melalui applikasi zoom menerangkan setidaknya ada empat hal bagaimana peta penyelenggaraan haji tahun depan yang diprediksi masih terjadi pandemi. Image removed.Image removed. Bagi jamaah yang harus diperhatikan mulai dari pelayanan umum, transportasi catering dan juga akomodasi harus mematuhi protokol Kesehatan. "Nuansa kesehatan ini penting demi mengurangi faktor resiko penyakit di Arab Saudi dan akibat pandemi,Ibadah jamaah ibadah haji yang harus diperhatikan mulai dari di fisik, kondisi tubuh yang sehat tentu akan mendukung pelaksanaan rukun dan wajib haji," terangnya.(Rr)  

Advertise