Skip to main content

Polisi Gagalkan 250 Butir Obat Keras di Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, Lugasnews.com- Tim opsnal Reserse narkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap peredaran obatan terlarang di wilayah hukum polres Bengkulu Selatan. Pengungkapan tersebut berawal informasi masyarkat bahwa akan ada peredaran obat keras, Kemudian petugas kepolisian dar9 Satuan Narkoba Polres Bengkulu selatan melakukan penyelidikan dan pengintaian dilapangan. Dari hasil penyelidikan, Mendapatkan barang bukti berupa obat jenis trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 25 box paket yang berisi 250 keping siap edar. Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddi Nata S.IK, melalui Kasat Narkoba IPTU Welliwanto Malau S.IK, MH, saat dikonfirmasi awak media. Barang bukti berhasil diamankan pada siang hari Jumat (09/10) yang lalu dari salah satu tempat pengiriman barang di Bengkulu Selatan tambahnya lagi. "Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Anggota, diketahui bahwa ada paket yang diduga kuat sebagai obat keras sehingga kita kemudian bersama-sama dengan pihak dari tempat pengiriman paket membuka dan menyaksikan isi paket tersebut dan benar menemukan paket yang berisi trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 25 box atau 250 keping, "kata IPTU Welliwanto Malau. Untuk proses lebih lanjut, kita akan meminta bantuan dari ahli kesehatan terkait dengan temuan barang bukti tersebut dan sebagai dasar menentukan tindakan kepolisian selanjutnya pungkasnya sembari memberikan ucapan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga peredaran obat keras dapat digagalkan.

Iklan Berita Bawah