Skip to main content

Biadab, Pria di Lebong Cabuli Bocah Berusia 2 Tahun

tersangka cabul

Lugasnews.com, Lebong- Pria berusia (46), warga salah satu desa di Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K menerangkan Setelah dirinya, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika korban yang masih berusia 2 tahun dititipkan kepada istri tersangka.

"Berawal orang tua korban pergi berkerja, kemudian korban dititipkan kepada istri pelaku. Pada saat itu istri pelaku pergi bekerja sebagai tukang urut. Tersangka menidurkan korban didepan TV dengan posisi terlentang, kemudian pelaku melakukan pencabulan dengan menggunakan tangannya,” kata Iptu Riski.

Terungkapnya kejadian ini berawal korban mengeluhkan sakit dibagian organ sensitifnya kepada orang tuanya. Setelah dilakukan pemeriksaan ke dokter, ternyata korban telah dicabuli. Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Lebong.
 

Daerah

Advertise