Skip to main content

Cipkon 2020, 6 Perempuan Terjaring Razia di Panti Pijat Kabupaten Mukomuko

Mukomuko, Lugasnews.com- Dalam rangka cipta konsdisi(Cipkon) 2020 Polsek Penarik Raya melakukan razia sejumlah tempat panti pijat berpotensi adanya dugaan kegiatan asusila, pada hari Senin (7/9/2020) di Jalan Penarik Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. Dalam kegiatan ini berhasil mengamankan 6 (enam) orang yakni dengan inisial S (23) warga Desa Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya, D (40) warga Desa Penarik Kecamatan Panarik, L (28) warga Desa Lawang Agung Padang Guci Kaur, DA (24) warga Desa Pasar Baru Nasal Kaur, S(26) warga Desa Banyuresmi Kecamatan Cikarorok Garut Jawa Barat dan EP (28) warga Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras Seluma. "dari hasil kegiatan Operasi Cipta Kondisi Nala 2020 mengamankan 6 orang dan mendata tuna wisma serta untuk memberi rasa nyaman kepada masyarakat yang tinggal di Lingkungan tersebut," kata AKBP. Andi Arisandi, SH, S.IK, MH saat dikonfirmasi. Pelaksanaan operasi Cipta Kondisi Nala 2020 berjalan aman dan kondusif serta bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Bengkulu serta salah satu langkah dan upaya untuk membuat masyarakat tertib dan nyaman.(Rr)

Advertise