Skip to main content

BNNP Bengkulu Tangkap 4 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Bentiring

Bengkulu, Lugasnews.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP) Bengkulu mengamankan 4 orang pelaku pengedar Narkoba jaringan Lapas. Kepala BNNP Bengkulu Brigjen.pol Toga H Panjaitan mengatakan, Pengungkapan tersebut mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang dari arah Pekan Baru menuju Kota Bengkulu dengan menumpang mobil Travel membawa Narkotika Gol I yang di duga jenis Shabu dan ganja seberat 12 kilogram. "Berdasarkan informasi tersebut Anggota Pemberantasan BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan maupun orang yang dicurigai membawa Narkotika Jenis Shabu dan ganja tersebut," kata Toga pada media. Selanjutanya, pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 Sekira pukul 13.40 WIB di Jalan Lintas Bengkulu Tengah Kepahiang tepatnya di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah anggota melihat adanya kendaraan yang ditumpangi oleh seseorang yang dicurigai membawa Narkotika tersebut. "Kemudian anggota langsung menghentikan kendaraan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap seorang penumpang Wahyu Darma dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna abu abu merek berisi 12 paket besar Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja dan 1 buah tas selempang warna hitam berisi 1 bungkus plastik kelip bening, didalamnya berisi serbuk kristal bening Narkotika Golongan 1 diduga jenis shabu yang di bawah oleh Wahyu Darma," paparnya. Petugas dari pemberantas BNNP Bengkulu langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap seseorang Deni Fariza dengan cara Controll Delivery yang menjemput Wahyu Darma beserta barang bukti tersebut diatas di Jalan Parman V Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. "Menurut keterangan dari Wahyu Darma dan Deni Fariza inilah kemudian bahwa Narkotika tersebut dipesan oleh Napi dari Lapas Kelas II A Bentiring Bengkulu yaitu Eko Saputra serta Tahanan pada Rutan Kelas II B Malabero Kota Bengkulu yaitu inisial Hendri alias Ninja," terang Kepala BNNP. Sisi lain, kembali terjadinya peredaran Narkoba di wilayah lapas, Kepala Kemenkumham Imam Jauhari yang baru saja menjabat sebagai kepala perwakilan baru, menegaskan akan menindak siapapun yang terlibat dalam distribusi Narkoba jaringan lapas ini. "Dalam waktu dekat kita akan kumpulkan baik kepala lapas maupun rutan di Bengkulu, untuk segera menindaklanjuti. Telusuri berbagai motifnya. Bagi yang terlibat, kita tidak akan berikan konsekuensi kepada pelaku baik dari pengunjung atau kerabat napi maupun bagi penjaga lapas sendiri," tegasnya. Atas atas perbuatan teresebut, pelaku terancam Pasal 111 Ayat (2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan Pasal 132 ayat (1) : Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.(Rr)

Advertise